Uji Materiil PKPU, MA Tunggu Putusan MK
Editor: Satmoko Budi Santoso
Abdullah menegaskan, MA akan tetap menunggu sampai proses di MK selesai dilakukan. MA tidak akan berpatokan dengan proses pendaftaran caleg 2019 yang saat ini tengah berjalan. Karena aturan hukum tidak boleh dilanggar, meskipun pendaftaran sudah selesai.
“PKPU tidak bisa dipaksakan untuk diputus, khawatir bertentangan antara putusan MK dan MA. Sedangkan di MK yang digugat lebih tinggi, yakni UU terhadap UUD. Sementara di sini peraturan terhadap UU, ini lebih rendah objeknya,” ungkapnya.
Lebih jauh Abdullah mengungkapkan, uji materi PKPU 20/2018 di MA sebenarnya sudah sempat berjalan. Berkas perkaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim. Namun, di tengah proses tersebut, MA mendapat pemberitahuan dari MK bahwa di sana tengah berlangsung uji materi terkait UU Pemilu.
“Karena ada pemberitahuan di sana, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan menangguhkan sementara uji materiil PKPU tersebut hingga uji materiil UU Pemilu di MK selesai,” jelasnya.
Ada pun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini digugat oleh enam pemohon, semuanya adalah eks napi korupsi. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.