Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Tembus Rp27,8 Miliar
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Jumlah tunggakan retribusi sewa rumah susun di DKI Jakarta mencapai Rp27,8 miliar. Jumlah tersebut adalah kalkulasi yang dilakukan hingga catatan Juli 2018.
Selain tunggakan retribusi sewa, terdapat pula tunggakan listrik sebesar Rp1,3 miliar dan tunggakan air sebanyak Rp6,9 miliar. “Sampai Juli tunggakan sewa rusun untuk 24 lokasi, 16 ribu unit, tunggakannya Rp 27,8 miliar,” ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Ruang Rapat Parnipurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Menurut Meli, Pemprov DKI tidak bisa menghapus tunggakan retribusi sewa, karena terbentur PP 14/2005, tentang tata cara penghapusan piutang negara. Namun untuk tunggakan listrik dan air, sedang diajukan anggarannya, agar ditanggung oleh Pemprov DKI. “Rp 27 miliar nggak bisa dihapuskan meski dialokasikan seberapapun. Kalau tunggakan listrik dan air sudah dialokasikan di APBD unit pengelola rumah susun,” ujarnya.
Setiap penghuni rusunawa, memiliki tanggungjawab untuk membayar retribusi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.111/2014, tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Dalam Pergub dijelaskan, apabila penghuni didapati menunggak pembayaran, maka bisa dikenakan denda dengan bunga sebesar dua persen. “Jadi denda tunggakan Rp 7,9 miliar,” jelas Dia.
Meski jumlah tunggakan sangat banyak, Pemprov DKI tidak pernah mengusir warga penghuni yang terprogram korban penggusuran. Dia mengatakan, pengusiran hanya dilakukan pada warga rusun dari kategori umum yang melakukan pelanggaran berat seperti narkoba. Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan subsidi sewa. Harga sewa saat ini sudah murah, yakni mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.