Polsek Bakauheni Gagalkan Pengiriman Anak Buaya Muara
Editor: Mahadeva WS
LAMPUNG – Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan anakan buaya, jenis buaya muara (Crocodylus porosus).
Sesuai dengan resi pengiriman, pengirim satwa dilindungi tersebut bernama, Sudarso, seorang warga Provinsi Jambi. Pada resi pengiriman tersebut, penerimanya bernama Ardian, yang beralamat di Kepanjang Malang Jawa Timur. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di dalam keranjang yang diberi kain agar anakan buaya muara tersebut masih tetap hidup. Personil berhasil mengamankan dan menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi tersebut,” ungkap AKP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (14/9/2018).
Setelah diamankan, ke-10 ekor buaya muara tanpa dokumen langsung dikoordinasikan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Kerja Bakauheni. Sementara sang pengemudi sempat diperiksa oleh penyidik dari Polsek Bakauheni.
Catur Sugeng Udiyanto, Penanggungjawab BKIPM dan Keamanan Hasil Laut menyebut, semua anakan buaya yang digagalkan pengirimannya tersebut, langsung dikarantina. Karantina dilakukan di kolam khusus yang kerap dipergunakan untuk mengamankan satwa hasil penertiban di pelabuhan Bakauheni. “Anakan buaya muara dikarantiana terlebih dahulu di kolam khusus agar tidak mati, karena ukuran masih kecil sekitar 20 hingga 35 centimeter,” ungkapnya.