Terobosan Pemkot Kendari Atur Jadwal Buang Sampah

Ilustrasi - Dok CDN

KENDARI  – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan warga daerah itu agar senantiasa mematuhi jadwal pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) sesuai dengan peraturan daerah (perda).

“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen untuk mendorong kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jadwal yang ada,” kata Sulkarnain di Kendari, Senin.

Ia menyebutkan, berdasarkan perda K3, jadwal pembuangan sampah di TPS yakni dari pukul 18.00 hingga Pukul 06.00 pagi, sehingga tidak ada aktivitas angkut sampah di TPS pada siang hari.

“Tetapi yang terjadi masih ada juga ditemukan masyarakat membuang pada waktu siang hari. Parahnya, mereka tidak buang sampah tepat di TPS, tetapi mereka buang sampah di sekitar TPS yang telah kami sediakan sehingga petugas kebersihan di sini bekerja ekstra,” katanya.

Sulkarnain mengaku, penanganan sampah saat ini belum maksimal 100 persen, tetapi sudah banyak gerakan sebagai kepedulian terhadap sampah, termasuk komunitas dari masyarakat yang berinisiatif membangun bak sampah secara mandiri.

“Petugas Satgas Sampah sebagai duta kebersihan merupakan salah satu cara untuk menggugah kesadaran masyarakat terhadap persampahan,” katanya. Pemerintah melalui dinas terkait kata Sulkarnain, juga senantiasa menyampaikan kepada warga melalui aparat lurah dan RT/RW tentang waktu membuang sampah di TPS.

“Kami harap juga dari RT menegur warganya jika membuang sampah tidak pada tempatnya dan di luar jadwal, karena menjaga kebersihan itu harus ada peran serta masyarakat di lingkungan sekitar,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...