Tambahan Bonus Peraih Medali Asian Games Batal Diberikan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tidak jadi mengusulkan penambahan bonus, untuk atlet peraih medali di Asian Games 2018. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, penambahan bonus tidak jadi diusulkan pada rapat Banggar (Badan Anggaran).
Besaran bonus sudah ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur No.1203/2018, tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan Serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda. “Jadi gini, karena kita sudah punya aturan Pergub dan Pergubnya sudah terbit di Agustus pertengahan, mungkin itu yang kita patuhi. Justru kita ingin atlet kita jangan kemudian diguyur bonus yang berlebihan,” ujar Ratiyono, Senin (10/9/2018).
Di dalam Kepgub, besaran bonus atlet peraih medali di tingkat Asia, untuk perorangan, peraih medali emas berhak mendapat bonus Rp300 juta, peraih medali perak Rp150 juta, dan peraih medali perunggu Rp90 juta. “Sudah ada Kepgub, yang mengatur apresiasi penghargaan bagi atlet. Sudah ada besarannya juga yaitu Rp300 juta untuk peraih medali emas, perak Rp150 juta, dan perunggu Rp90 juta,” jelasnya.
Kini, sebagai gantinya, Pemprov DKI akan menanggung pajak dari bonus tersebut. “Dalam rapat banggar ini memang kita akan usulkan supaya pajaknya ditanggung oleh negara, sehingga atlet akan terima bersih, Rp300 juta ya dapat Rp 300 juta,” jelas Ratiyono.
Menurut Ratiyono, banyak pertimbangan yang dibahas, hingga keputusan pembatalan penambahan bonus atlet dilakukan. Alasan pertama, Kepgub yang mengatur tentang bonus sudah keluar. Selain itu, Pemprov DKI ingin menjaga daya juang atlet, agar tidak terlena karena banjir bonus. Atlet-atlet itu juga telah mendapatkan bonus dari pemerintah pusat sebelumnya. “Justru jangan kemudian diguyur bonus yang berlebihan malah jadi enggak nyaman, yang kita dorong adalah fighting spirit-nya,” ujar Ratiyono.