Pertamina Respon Kelangkaan LPG di Temanggung
“Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG tiga kg berbeda dengan non-PSO, di mana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18 dan 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG tiga kilogram,” katanya.
Faktor pengawasan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini. Pengawasan akan melibatkan aparat keamanan terkait. “Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran,” pungkas Andar. (Ant)