Perludem: Ambang Batas Tinggi, Pemilu 2019 Makin Sengit

Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan. Kecuali, pemilu dilangsungkan tidak secara serentak.

Ia mengimbau pada Pemilu 2019 sebaiknya belum menerapkan ambang batas, baik pada pemilihan legislatif maupun pilpres.

Sementara itu, pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Rahmat Bastian menilai secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.

Lantaran dengan kebijakan itu akan memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.

“Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir,” tuturnya. (Ant)

Lihat juga...