Penyelundupan Lobster, Kedepankan Upaya Pencegahan

Ilustrasi - Lobster - Dok CDN

BONTANG  – Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), David Indra, menyatakan, sosialisasi dan pemberian pemahaman secara terus menerus merupakan hal yang penting dalam rangka mencegah penyelundupan lobster.

“Kami sering sosialiasi mengenai peraturan menteri kelautan dan perikanan yang terkait dengan itu,” kata David Indra ketika ditemui di sela-sela kunjungan rombongan media ke budidaya keramba jaring apung Koperasi Bontang Eta Maritim, di perairan Kalimantan Timur, Senin.

Menurut David Indra, melakukan kewaspadaan kepada pembudidaya merupakan salah satu faktor pencegah kasus penyelundupan lobster di daerah Bontang yang nyaris tidak terdengar dibandingkan daerah lainnya.

Ia mencontohkan, di Koperasi Bontang yang juga menjadi sasaran penyuluhannya, David terus menyosialisasikan bahwa lobster yang berada di bawah ukuran 300 gram dilarang untuk diperjualbelikan.

Sementara itu, Bendahara Koperasi Bontang Eta Maritim, Ismail, juga menyatakan pihaknya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta mengemukakan bahwa harga lobster mutiara adalah yang termahal di antara semua jenis lobster yang ada, karena dapat mencapai hingga sekitar Rp900 ribu per kilogramnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pernah menyatakan kepada para nelayan agar jangan sampai menangkap lobster yang bertelur karena hal tersebut akan menghalangi pengembangbiakan komoditas tersebut sehingga stok yang ada bisa terhambat.

“Cobalah tolong kepada para nelayan dan pengepul, lobster yang bertelur jangan ditangkap. Biarkan dia bertelur dan menetaskan untuk jutaan lobster yang akan datang,” kata Menteri Susi.

Susi Pudjiastuti mengemukakan hal tersebut saat berada di pulau Sahi, Natuna, di mana dia telah meminta para staf pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) yang ada di Natuna untuk mencari dari para pengepul lobster mutiara maupun lobster bambu.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengutarakan bahwa permintaan tersebut juga berlaku untuk lobster baik yang bertelur maupun yang sudah berukuran besar, karena bakal dilepasliaskan kembali ke kawasan perairan bebas.

Sebelumnya, KKP menyatakan penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di sejumlah daerah karena harga yang ditawarkan oleh pihak di negara tujuan pengiriman masih tinggi.

“Hasil pantauan kami, benih lobster mutiara dijual di Indonesia paling tinggi Rp79.000-Rp90.000 per ekornya. Namun kalau sudah sampai di Singapura kurang lebih 10 dolar AS atau sekitar Rp145.000 per ekornya,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina.

Menurut Rina, bila benih lobster jenis pasir dijual di Indonesia sekitar Rp18.000-Rp26.000 per ekornya, tetapi di Singapura harganya bisa mencapai dua kali lipat lebih dari harga di Indonesia.

Namun, Rina meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan penangkapan dan pengiriman benih lobster karena nilai ekonomi yang didapat tak sebanding bila dibandingkan dengan membiarkannya besar terlebih dahulu.

Ia meyakini, pengiriman benih lobster terus menerus akan mengancam keberlanjutan komoditas lobster di Indonesia. Karena itu, ujar dia, benih lobster yang hasil penyelamatan pun harus dilepasliarkan di tempat kawasan perairan yang tepat.

“Lokasi pelepasliaran harus cocok untuk tempat hidup lobster di antaranya ditandai dengan adanya terumbu karang sebagai tempat makan dan berlindung lobster,” katanya. (Ant)

Lihat juga...