Dana Kampanye Caleg Harus Dilaporkan KPU
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka semua kegiatan kampanye yang menggunakan dana harus dilaporkan.
Dalam PKPU tersebut, dana kampanye setiap calon legislatif harus ditampung terlebih dahulu ke dalam rekening khusus yang dimiliki oleh partai politik. Para calon legislatif tidak boleh memiliki rekening kampanye sendiri.
“Harus diatur sedemikian rupa, bukan malah menjadi suara rakyat adalah suara uang. Maka, dana kampanye perlu dilaporkan,” tegas Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha, Senin (17/9/2018).
Ia menuturkan, peraturan itu diterbitkan dengan prinsip keadilan agar caleg memiliki modal yang sama dalam berkampanye. Masyarakat pemilih juga tidak terpolarisasi antara caleg bermodal besar dengan yang minim modal.
“Bisa terima sumbangan dari mana saja, tapi larinya ke rekening dana kampanye, kemudian partai politik yang mendistribusikan ke para caleg,” katanya.
Noor Thoha mengatakan, penyumbang pun harus melalui rekening dana kampanye partai politik dan identitas si penyumbang wajib disertakan.
“Tidak ada penjelasan batasan akumulasi dari sumbangan dana kampanye. Contohnya, ada partai yang difavoritkan, orang kaya se-Balikpapan boleh menyumbang ke partai itu, tidak ada batasan. Yang dibatasi cuma jumlah uang atau pun barang yang disumbangkan,” tandasnya.
Ia menyebutkan, setiap kampanye yang dilakukan, baik tatap muka, blusukan, rapat akbar, juga harus dikonversikan ke dalam nominal rupiah. Selain itu, ada batasannya masing-masing calon legislatif tidak boleh berkampanye lebih dari Rp2,5 miliar.
“Apabila diketahui ada calon legislatif yang melanggar PKPU tersebut, tidak melaporkan semua kegiatan ke dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maka sanksi berupa pembatalan peserta pemilihan umum,” pungkasnya.