Pengamat: Kenaikan Bunga BI, Lemahkan Rupiah
MANADO – Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Agus T Poputra mengatakan, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), 7-Day Reverse Repo Rate, sebesar 0,25 persen menjadi 5,75 persen, diperkirakan akan berdampak pada pelemahan nilai rupiah.
“Kenaikan ini bisa saja melemahkan rupiah dan mata uang lainnya, karena asumsi dolar Amerika Serikat akan pulang kampung, untuk memanfaatkan bunga yang lebih tinggi,” kata Agus, Jumat (28/9/2018).
Pelaku pasar keuangan disebutnya, sering memainkan isu suku bunga untuk mengambil keuntungan. Hal tersebut mengakibatkan, nilai mata uang selain dolar Amerika Serikat akan melemah. Kejadian lain yang perlu diperhatikan adalah, pemilik uang di Indonesia tidak ikut-ikutan memborong dolar, karena akan menghantam ekonomi Indonesia sendiri. “Yang dikhawatirkan, perbankan menambah portofolio mata uang asing, sehingga mengurangi dana yang akan disalurkan untuk kredit,” jelasnya.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut, Soekowardojo bersama Deputi Direktur-nya ,M H A Ridhwan mengatakan, BI menaikkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 0,25 persen menjadi 5,75 persen, pada Kamis (27/9/2018). Kebijakan tersebut diberlakukan satu hari setelah Bank Sentral AS, The Federal Reserve (The Fed) merealisasikan pengetatan kebijakan moneternya dengan menaikan suku bunga.
Dia mengatakan, keputusan menaikan suku bunga ke 5,75 persen merupakan kebijakan konsisten BI, dalam upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman. “Ini untukmempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik, sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” tandasnya.
Langkah-langkah kongkret pemerintah bersama BI untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor, diyakini berdampak positif menurunkan defisit transaksi berjalan, khususnya pada 2019, sehingga diprakirakan, akan menjadi sekitar 2,5 persen PDB. Untuk memperkuat stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga didukung kebijakan BI, untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas, serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi. (Ant)