Aturan Baru Rujukan Berobat Ditolak IDI Surabaya

Logo Ikatan Dokter Indonesia - Foto istimewa

SURABAYA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, menolak Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No.4/2018, yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengenai rujukan berobat. Aturan tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua IDI Surabaya, Brahmana Askandar mengatakan, BPJS Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Hal itu dikarenakan, kualitas pelayanan medis yang tersebar saat ini kondisinya masih belum merata. “Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata,” tandasnya, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, dengan aturan baru tersebut, warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit terdekat dengan tempat tinggalnya. Rujukan harus diajukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika FKTP dan Tipe D tidak mampu, baru diberikan rujukan untuk berobat ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

Sementara itu, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS Kesehatan baru ada 48 rumah sakit. Terdiri dari, sembilan rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan tiga rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada enam terbagi menjadi tipe B, C, dan D. “Seperti rumah sakit tipe D, lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun,” tandasnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No.36/2016 pasal 5, tentang kesehatan. Pada ayat pertama disebut, setiap orang berhak memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Sedangkan pada ayat kedua, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Sementara ayat ketiga berbunyi, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab, menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Menanggapi hal itu, Brahmana menyebut, IDI telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. Diharapkan, BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut. “Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu,” katanya.

Peraturan tersebut bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya sudah merata. “Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut,” tandasnya.

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rahmanita menyebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS, agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat yang dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit. “Wali kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” ujarnya.

Dari catatannya, setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas mencapai 100 hingga 400 pasien. Jika dirata-rata setiap hari ada 200 pasien, yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, artinya ada 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D. “Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Hal ini dikarenakan di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...