Pemilu 2019, KPU Bali Tetapkan 3.028.249 Pemilih

Ilustrasi - Dok: CDN

DENPASAR  – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019 di daerah ini sebanyak 3.028.249 pemilih yang tersebar pada 12.215 tempat pemungutan suara.

“Rapat pleno hari ini dasar pelaksanaannya Surat Edaran KPU RI Nomor 1033 yang lahir berdasarkan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI dan parpol peserta pemilu untuk mencermati DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, untuk selanjutnya dicermati data yang ganda atau pun tidak memenuhi syarat lainnya,” kata Ketua KPU Bali Wayan Jondra, di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP untuk Pemilu 2019, di Denpasar, Jumat (14/9) malam.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, maka jumlah pemilih di Bali turun sebanyak 2.408 pemilih atau menjadi 3.028.249 pemilih dari sebelumnya yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 3.030.657 pemilih.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.512.796 berjenis kelamin laki-laki dan 1.515.453 berjenis kelamin perempuan yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Pemilih itu, untuk Kota Denpasar (415.642), Kabupaten Badung (366.131), Tabanan (362.071), Jembrana (228.586), Buleleng (564.620), Bangli (186.674), Karangasem (381.323), Klungkung (159.599), dan Gianyar (363.603).

Jondra menambahkan bahwa dari rekomendasi Bawaslu sebanyak 4.119 pemilih diduga merupakan pemilih ganda.

Kemudian, dari pencermatan yang dilakukan oleh KPU Bali menemukan 1.023 pemilih ganda.

Selanjutnya sebanyak 132 pemilih juga dihapus berdasarkan temuan KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi syarat, seperti umurnya di bawah batas minimal memilih dan sudah meninggal.

Lihat juga...