Pemerintah Harus Segera Benahi Perhitungan SJSN
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat DR. H. Kemas Abdurrohim, MARS, M.Kes, SpAK mengingatkan kepada dokter agar tetap melakukan pelayanan kesehatan meski hingga saat ini terjadi penundaan pembayaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada instansi pelayanan kesehatan.
“Kinerja dokter sampai sekarang tetap melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, karena sudah menjadi sumpah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien,” kata DR. Kemas saat dihubungi oleh Cendana News, Sabtu (22/9/2018).
Namun, DR. Kemas menegaskan bahwa pembayaran tersebut sangat berimbas bagi rumah sakit dan pemenuhan gaji atau honor pegawai. Juga berimbas dengan pihak farmasi yang memasok obat-obatan dan alat kesehatan.
“Kalau tidak cepat diatasi oleh Pemerintah, maka akan menjadi bom waktu yang luar biasa bagi kolapsnya fasilitas kesehatan rujukan terkait,” tegas DR. Kemas.
Lebih lanjut, DR. Kemas menyampaikan sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan perhitungan yang akurat terhadap jumlah biaya minimal yang harus dibayarkan oleh peserta BPJSK kepada penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasarkan ilmu asuransi kesehatan.
“Ini sangat penting dilakukan agar defisit tidak berkelanjutan. Karena ada sekitar 40 persen peserta yang tidak mampu, biayanya dibayarkan oleh Pemerintah dan selebihnya dibayarkan sendiri oleh peserta yang mampu. Namun besaran angkanya ditetapkan dalam suatu Perpres,” urainya.
Terkait dilansirnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan atau perdirjampelkes pada Juli 2018 yang ditanggapi dengan protes dari berbagai kalangan, ditanggapi oleh DR. Kemas sebagai suatu tindakan pembatasan pada pelayanan.