Ombudsman Berharap OPD di Gianyar Siapkan SOP Pengaduan

Editor: Koko Triarko

GIANYAR – Ombudsman RI Perwakilan Bali, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Pemkab Gianyar, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Apresiasi tersebut diberikan usai pihaknya mengunjungi tiga instansi untuk melakukan pemantauan layanan publik.
“Hari ini kami sudah mengunjungi tiga instansi pemerintah di Gianyar, yakni RSUD Sanjiwani, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (3/9/2018).
Dari hasil kunjungan ke tiga instansi tersebut, Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan, bahwa sudah ada perubahan pada pelayanan yang diberikan. Pihaknya menyatakan puas, meskipun ada beberapa catatan yang diberikan, yakni masih adanya sarana dan prasarana yang kurang.
Terkait kekurangan sarana dan prasarana yang dimaksud, Sekda Wisnu Wijaya mengakui bahwa anggaran masih terbatas. Dikatakannya, penganggaran masih diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan mendasar.
“Nanti secara perlahan akan dialokasikan kepada sarana dan prasarana lainnya, bila anggaran memungkinkan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas,” kata Umar.
Pada kunjungan pembinaan yang dilakukan oleh oleh pihaknya, ada beberapa poin yang ditekankan. Pertama, kepada instansi yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik, agar meningkatkan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Kedua, semua OPD di Pemkab Gianyar diharapkan menyediakan layanan pengaduan, apakah dalam bentuk kotak pengaduan, pengaduan via email maupun web, dan melalui surat tertulis.
“Ketiga, diharapkan semua OPD tersebut menyusun SOP (standard operating procedure) terkait penanganan pengaduan, misalnya berapa lama seharusnya OPD merespon pengaduan masyarakat, itu harus ada standarnya,” jelas pria asal Flores, NTT, itu.
Sementara itu, atas tanggapan yang disampaikan pihak Ombudsman, Sekda Wisnu Wijaya berjanji akan menginstruksikan kepada OPD, agar memiliki SOP penanganan aduan.
“Selama ini, kami memiliki SOP penanganan aduan, tapi itu SOP aksi atau langkah yang kami ambil atas aduan, kami belum memiliki SOP menjawab surat aduan, sehingga begitu ada aduan kami langsung bertindak. Tetapi, kami tidak menyampaikan kepada pihak yang menyampaikan aduan terkait tindakan yang telah kami ambil atas aduan mereka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, masyarakat yang menyampaikan aduan merasa aduannya tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab, karena mereka tidak mendapatkan laporan atau pemberitahuan. “Ini menjadi PR bagi kami, terima kasih atas pembinaan yang diberikan oleh Ombudsman,” pungkasnya.
Lihat juga...