MK Perintahkan KPUD Deiyai Gelar PSU

Editor: Satmoko Budi Santoso

Keputusan Mahkamah sebut Suhartoyo, didasarkan pada fakta hukum bahwa keempat pasangan calon hingga saat ini masih berstatus pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018 yang karenanya memiliki hak untuk mengikuti pemungutan suara ulang.

Hasil perolehan suara selain di semua TPS di Distrik Kapiraya serta di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, tidak dipersoalkan maka tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk meragukan validitas dan keabsahan perolehan suara pasangan calon di
TPS-TPS lain.

“Dengan memperhatikan tingkat kesulitan serta hal-hal teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemungutan suara ulang dimaksud, pemungutan suara ulang perlu diberikan tenggang waktu yang cukup sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini. Untuk menjaga pelaksanaan pemungutan suara ulang oleh KPU Kabupaten Deiyai harus dilaksanakan dengan supervisi KPUD Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum,” jelasnya.

Lihat juga...