MK Perintahkan KPUD Deiyai Gelar PSU

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Mogodagi; TPS 1 Yamouwitina; TPS 1 Uwe Onagei; TPS 1 Idego; serta TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Komauto, Distrik Kapiraya; serta di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 dengan supervisi KPU Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Selain itu juga, KPUD Deiyai sebagai Termohon diperintahkan untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, bertanggal 8 Juli 2018, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” sebutnya.

Dalam perimbangan hukum, MK mengatakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan kepada para pihak dalam perkara a quo, sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Tigi Barat, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang dalam perkara ini dipermasalahkan apakah perolehan suaranya didasarkan pada kesepakatan adat atau tidak.

“Pemungutan suara ulang demikian harus diikuti oleh semua pasangan calon yang sah, yaitu empat pasangan calon, meskipun perkara a quo diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 terhadap KPU Kabupaten Deiyai yang hanya melibatkan perselisihan suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pihak Terkait,” kata anggota hakim MK Suhartoyo.

Lihat juga...