MK Perintahkan KPUD Deiyai Gelar PSU
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai, Papua, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) disebabkan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya saat Pilkada, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK. Dalam amar putusannya memerintahkan Termohon atau KPUD Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah distrik.
“Amar putusan. Mengadili, dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah. Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya dan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Deiyai di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dengan terbukti adanya sejumlah pelanggaran, maka MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, bertanggal 8 Juli 2018, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Kapiraya serta perolehan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.