MINAHASA TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, berupaya memaksimal Peraturan Daerah tentang Anti Rabies.
“Saat ini kami terus memaksimalkan keberadaan Perda Anti Rabies untuk mencegah penyebaran rabies dari hewan ke manusia,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara, Elly Sangian, di Ratahan, Sabtu (29/9/2018).
Dia mengungkapkan, dari Perda tersebut seluruh Hewan Pembawa Rabies (HPR) wajib untuk dilakukan vaksinasi. “Semua hewan yang diindikasikan pembawa rabies, seperti anjing, kucing, dan kera diberikan vaksin antirabies,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elly mengatakan, semua masyarakat dalam Perda tersebut diwajibkan untuk memberikan vaksin bagi hewan peliharaannya. “Maka, kami meminta kesadaran dari masyarakat untuk memvaksin hewan peliharaannya. Karena jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan, seperti akan dilakukan penyitaan hewan peliharaan,” katanya.
Elly mengakui, dengan penerapan Perda tersebut, dalam dua tahun terakhir tidak ada laporan kasus rabies yang terjadi. “Penerapan Perda ini mampu mengendalikan penyebaran rabies. Bahkan, dua tahun ini tidak ada lagi kasus rabies,” tandasnya.