Lindungi Pelaku Usaha Perikanan, KKP bagikan Kusuka

Pedagang ikan di sebuah pasar, Senin (10/2/2020) - Dok CDN

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) ke berbagai daerah, antara lain Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penerbitan Kartu Kusuka merupakan bagian upaya KKP dalam memberdayakan dan melindungi pelaku usaha perikanan. Khususnya pembudidaya ikan yakni melalui penyediaan data base yang akurat di bidang kelautan dan perikanan,” kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis, Minggu.

Slamet pada tahap awal menyerahkan kartu ini melalui BNI kepada sebanyak 794 pembudidaya ikan yang tervalidasi di lima Kabupaten yakni Takalar, Maros, Bulukumba, Pinrang, dan Kota Makassar pada 4 September 2018. Sisanya akan dibagikan secara bertahap setelah semua calon penerima tervalidasi.

Menurut dia, penerbitan kartu Kusuka juga merupakan program KKP dalam mewujudkan sistem satu data melalui “single identity” (identitas tunggal) bagi kalangan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Data base yang disajikan secara online dan terintegrasi menjadi keniscayaan pada saat ini. Ini akan memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam memetakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan pembudidaya ikan. Salah satunya nanti kartu ini akan menjadi basis data untuk perlindungan bagi pembudidaya ikan melalui program asuransi perikanan bidang pembudidayaan ikan,” katanya.

Selain itu, ujar dia, kartu ini akan menjadi sarana efektif dalam melakukam pembinaan, monitorong dan evaluasi perkembangan usaha budidaya yang dijalankan.

Slamet juga menambahkan dalam penerbitan kartu KUSUKA ini KKP bekerjasama dengan BNI karena pihak perbankan juga secara langsung menyediakan akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil.

Lihat juga...