Lindungi Burung Langka, Terancam Punah

Editor: Satmoko Budi Santoso

MALANG – Organisasi Perlindungan Hutan dan Satwa Liar (Profauna) Indonesia menggelar kampanye publik untuk mendukung disahkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018.

Juru kampanye Profauna Indonesia, Afrizal Abdi mengatakan, pihaknya menyambut baik perihal disahkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 20 tahun 2018 karena telah memasukkan semua jenis burung paruh bengkok termasuk kakatua dan burung nuri dalam daftar dilindungi.

Langkah tersebut diaanggap sudah tepat karena burung kakatua putih dan burung Nuri sudah jarang ditemui di alam sehingga terancam punah.

Juru kampanye Profauna Indonesia, Afrizal Abdi – Foto Agus Nurchaliq

“Dulu burung kakatua putih tidak masuk dalam daftar dilindungi, tapi dengan adanya peraturan menteri yang baru ini, burung kakatua putih menjadi terlindungi,” ujarnya saat melakukan aksi di depan Balaikota Malang, Jumat (14/9/2018).

Saat ini dari 89 jenis kakatua dan nuri di Indonesia, 88 jenis sudah ditetapkan menjadi satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri tersebut.

Dikatakan Afrizal, Peraturan nomor 20 tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Menurutnya dengan adanya peraturan tersebut burung yang memiliki nama latin Cacatua alb, kini mendapat kepastian hukum, sehingga perdagangan dan penangkapannya secara otomatis sudah dilarang.

“Karena sudah ada dasar hukumnya, maka penangkapan dan perdagangan 88 jenis burung kakatua dan nuri dinyatakan dilarang. Termasuk bagi yang memelihara di rumah tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara,” ujarnya.

Lihat juga...