PARIAMAN – Personel Kepolisian Polres Pariaman, Sumatera Barat, harus kerja lembur untuk melayani permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dialami karena adanya peningkatan permohonan SKCK untuk mengikuti program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pada hari biasa, rata-rata pemohon pembuatan SKCK sekitar 10 orang. Namun, sejak beberapa hari terakhir, jumlahnya meningkat mencapai 70 orang,” kata Kasat Intelkam Polres Pariaman AKP Syafrudin, Jumat (21/9/2018).
Para petugas mulai melayani penerbitan SKCK pukul 08.30 WIB. Dan karena mengalani peningkatan permohonan, mereka lembur hingga pukul 17.30 WIB. “Polisi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan harus ikhlas apabila lembur dalam melayani penerbitan SKCK,” tandasnya.
Untuk penerbitan SKCK, pemohon harus menyerahkan persyaratan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), pasfoto ukuran empat kali enam sebanyak empat lembar. “Selain syarat tersebut, para pemohon juga dikenai biaya sebesar Rp30 ribu yang disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tambahnya.
Untuk penerbitan SKCK memakan waktu hingga 20 menit, sedangkan perpanjangan sekitar 15 menit. Dalam penerbitan SKCK, pihak kepolisian tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada apabila ada unsur penipuan.
“Petugas kepolisian telah ditegaskan tidak boleh menerima atau meminta biaya di luar ketentuan, bahkan uang penerbitan SKCK langsung disetorkan ke negara untuk mewujudkan transparansi,” katanya.
Terkait dengan ketersediaan blangko untuk pembuatan SKCK, pihaknya menjamin hingga akhir 2018 masih tersedia, karena telah menerima logistik tambahan dari Polda Sumbar beberapa waktu lalu.