KPU Sampang Konsultasikan Putusan MK ke KPU Pusat
SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, mengkonsultasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 2018.
Berdasarkan keputusan majelis hakim MK, KPU Sampang diberi waktu 60 hari sejak pembacaan keputusan untuk menggelar PSU. Dengan demikian, masih ada waktu sekira dua bulan untuk mempersiapkan pilkada ulang di Sampang. (Baca : https://www.cendananews.com/2018/09/mk-perintahkan-kpud-sampang-gelar-pilkada-ulang.html).
“Kami konsultasikan dulu ke KPU Jatim dan KPU Pusat, karena kami masih diberi waktu cukup lama,” kata Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Rabu (5/9/2018).
Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dipersoalkan ke MK, karena ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) dan Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), yang saling klaim menang berdasarkan hasil penghitungan cepat masing-masing tim.
Selain sama-sama mengklaim menang, kedua pasangan, juga saling berpesta pora merayakan kemenangan. Keduanya juga menyembelih sapi di posko tim pemenangan masing-masing karena mereka yakin sama-sama menang. “Data kemenangan kami berdasarkan data valid di masing-masing TPS yang ada di Sampang, berdasarkan laporan saksi,” ujar Ketua Tim Pemenangan Mantap Imam Ubaidillah.
Sebelumnya, tim Pemenangan Jihad menggelar deklarasi kemenangan dan berikutnya giliran tim pemenangan Mantap yang menggelar deklarasi kemenangan. Deklarasi itu dilakukan usai menggelar istighatsah yang dihadiri simpatisan, relawan, ulama, dan kiai, di posko pemenangan Mantap Jalan Trunojoyo Kota Sampang.
Ketua Tim Pemenangan Mantap, Imam Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah melakukan hitung cepat berdasarkan data form C-1. “Hasilnya menunjukkan pasangan nomor urut 2, unggul memperoleh 41,2 persen, sedangkan rivalnya, yakni pasangan nomor urut 1 Jihad hanya memperoleh 39,1 persen,” ujar Imam.
Berdasarkan data persentase, perolehan suara Mantap berdasarkan hasil entry data tim dari laporan masing-masing saksi di lapangan. “Jadi persentase 41,2 persen ini berdasarkan data masuk 100 persen, selisih 2,1 persen dengan pasangan Jihad. Makanya, acara deklarasi hari ini sebagai bentuk tasyakuran atas kemenangan Mantap berdasarkan hasil hitung cepat C-1 asli,” ujar Imam.
Diindikasikan, beredar form C-1 palsu di beberapa wilayah, sehingga memicu pasangan calon lain mengklaim menang. Termasuk, indikasi penggelembungan suara secara massif dalam pelaksanaan Pilkada Sampang. Sementara itu, pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, digelar di 1.450 TPS, yang tersebar di 180 desa dan enam kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Sampang.
Pesta demokrasi lima tahunan guna memilih calon pemimpin itu diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Ketiga pasangan calon itu adalah H Hisan dengan KH Abdullah Mansyur (Hisbullah), didukung Partai Demokrat enam kursi dan PAN tiga kursi atau total sembilan kursi. Selanjutnya, pasangan calon Bupati Pamekasan H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) didukung Partai Nasdem dua kursi, PKS 2 kursi, PDIP dua kursi dan PPP tujuh kursi atau total 13 kursi.
Kemudian, Hermanto Subaidi dan Suparto didukung Partai Gerindra delapan kursi dan PKB delapan kursi atau sebanyak 16 kursi. Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur untuk pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018 sebanyak 803.499 orang yang terdiri atas 397.031 laki-laki dan 406.468 perempuan. (Ant)