KPU Sampang Konsultasikan Putusan MK ke KPU Pusat
SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, mengkonsultasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 2018.
Berdasarkan keputusan majelis hakim MK, KPU Sampang diberi waktu 60 hari sejak pembacaan keputusan untuk menggelar PSU. Dengan demikian, masih ada waktu sekira dua bulan untuk mempersiapkan pilkada ulang di Sampang. (Baca : https://www.cendananews.com/2018/09/mk-perintahkan-kpud-sampang-gelar-pilkada-ulang.html).
“Kami konsultasikan dulu ke KPU Jatim dan KPU Pusat, karena kami masih diberi waktu cukup lama,” kata Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Rabu (5/9/2018).
Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dipersoalkan ke MK, karena ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) dan Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), yang saling klaim menang berdasarkan hasil penghitungan cepat masing-masing tim.
Selain sama-sama mengklaim menang, kedua pasangan, juga saling berpesta pora merayakan kemenangan. Keduanya juga menyembelih sapi di posko tim pemenangan masing-masing karena mereka yakin sama-sama menang. “Data kemenangan kami berdasarkan data valid di masing-masing TPS yang ada di Sampang, berdasarkan laporan saksi,” ujar Ketua Tim Pemenangan Mantap Imam Ubaidillah.
Sebelumnya, tim Pemenangan Jihad menggelar deklarasi kemenangan dan berikutnya giliran tim pemenangan Mantap yang menggelar deklarasi kemenangan. Deklarasi itu dilakukan usai menggelar istighatsah yang dihadiri simpatisan, relawan, ulama, dan kiai, di posko pemenangan Mantap Jalan Trunojoyo Kota Sampang.