Korupsi Dana Gempa, Ketua DPRD Mataram Diperiksa Jaksa
MATARAM – Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi, diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/9/2018). Didi diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa, yang terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Mataram.
Pemeriksaan Ketua DPRD Kota Mataram sebagai saksi, berlangsung sejak Senin (24/9/2018) pagi, sekira pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan baru berakhir setelah Zuhur. Usai pemeriksaan di hadapan jaksa penyidik, Didi menyebut, dimintai keterangan soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Ketua DPRD Kota Mataram. “Kita sampaikan seperti apa yang ditanyakan, seputaran tugas dan peran sebagai ketua dewan,” kata Didi Sumardi.
Didi Sumardi juga menjelaskan peran Badan Anggaran (Banggar) kepada jaksa penyidik. Secara khusus, Dia juga menjelaskan pembahasan proyek dana gempa yang masuk dalam APBD Perubahan Kota Mataram.”Bagaimana proses pembahasannya, tentu kita jelaskan sebagaimana mengacu pada draf yang diajukan pihak eksekutif. Saya kira semua sudah termuat dalam KUPA-PPASP (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah kita tetapkan,” ujarnya.
Selain Didi Sumardi, jaksa penyidik juga memeriksa tersangka OTT, Muhir di ruangan yang berbeda. Tersangka mulai menjalani pemeriksaan perdananya di hadapan Kasi Pidsus Kejari Mataram, Anak Agung Gede Putra, pada pukul 11.00 WITA.
Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-undang No.20/2001, tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena, tertangkap tangan menerima uang Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom, yang saat menyerahkan uang didampingi stafnya Catur Totok. Penyerahan dilakukan pada Jumat (14/9/2018) lalu di sebuah rumah makan di wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar. Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9/2018) lalu di Lapas Mataram. (Ant)