Keppres Pemberhentian Sandiaga Uno Keluar

Editor: Mahadeva WS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - foto Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno.

“Nanti saya baca nomornya. Jadi hari Senin, 17 September kemarin, saya menerima keputusan presiden yang mengatakan bahwa, pernyataan berhenti Bapak Sandiaga Salahudin Uno sudah diresmikan oleh presiden. Jadi per kemarin (Senin, 17/9/2018) kami terima suratnya,” kata Anies, Selasa (18/9/2018).

Setelah Keppres turun, selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies menyerahkan penentuan calon pengganti, kepada partai pengusung di pemilihan. “Jadi per kemarin kami terima surat. Jadi sesudah itu putus maka proses di dalam partai sudah bisa dilakukan,” tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut, tidak mengalami banyak kendala, selama ditinggal Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta. “Kalau dari sisi pekerjaan dan lain-lain tidak ada masalah, hanya tantangannya memang sebagai contoh misalnya ada event bersamaan yang sama-sama penting dan keduanya DKI harus hadir. Kalau kemarin bisa berbagi satu ke event A satu ke B, ini sekarang tidak bisa, tapi kalau menyangkut pekerjaan dan lain-lain tidak masalah,” tuturnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menuturkan, Keputusan Presiden sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pemerintahan DKI. “Sudah terbit. Sudah diserahkan ke Gubernur DKI,” kata Sumarsono.

Setelah diterbitkan, proses selanjutnya Anies akan menyampaikan Keppres itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, untuk membahas kursi wakil gubernur. “Nanti Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib),” kata Dia.

Lihat juga...