Jakarta Mampu Jadi Ikon Destinasi Halal

Editor: Satmoko Budi Santoso

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan. Foto: Sri Sugiarti.

JAKARTA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta, Osmena Gunawan, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 158 Tahun 2013 tentang  Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran Halal.

Padalah, menurutnya, Jakarta sebagai ibu kota negara mampu menjadi ikon destinasi halal dengan menyajikan wisata kuliner yang memiliki sertifikasi halal yang dipadukan tempat-tempat representatif dengan fasilitas ibadah yang layak.

Sebagai landasan destinasi halal itu, tentu sebut dia, perangkatnya harus dipersiapkan terlebih dahulu. Contohnya, makanan khas atau oleh-oleh Jakarta yang halal, ke mana orang untuk membeli. Selama ini, belum ada tempat khusus oleh-oleh khas DKI Jakarta.

“Jakarta mampu jadi destinasi halal. Contoh paling konkret saja, Monas dan Setu Babakan harusnya ditata jadi ikon destinasi halal Jakarta,” kata Osmena kepada Cendana News di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, di DKI Jakarta produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah bersertifikasi halal itu banyak, tetapi orang tidak disediakan tempat untuk memasarkan.

Dia berharap, pemprov DKI Jakarta mempunyai inovasi pemasaran produk-produk UMKM bekerja sama dengan stake holder. Misalnya, kata dia, pemilik mal. Membuat pojok mal untuk memasarkan produk atau oleh-oleh khas Jakarta yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

“Jakarta, ibu kota negara Indonesia yang besar ini, ironis oleh-oleh khas Jakartanya nggak ada. Jadi ngapain padahal Pergub ada sejak 2013. Dinas Pariwisata sampai hari ini adem ayem saja,” tukas Osmena.

Lihat juga...