Caleg di Yogyakarta Tidak Ajukan Sengketa Pencalonan
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan, tidak ada satupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kota Yogyakarta, mengajukan sengketa pencalonan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September lalu.
“Hingga batas akhir pengajuan sengketa pencalonan, tidak ada satu pun Calon Anggota Legislatif (caleg) yang mengajukan sengketa,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto, Kamis (27/9/2018).
Seluruh caleg, memiliki waktu tiga hari kerja pascapenetapan DCT oleh KPU, untuk mengajukan sengketa. Jika penetapan DCT dilakukan pada Kamis (20/9/2018), maka batas akhir pengajuan sengketa pencalonan adalah pada Senin (24/9/2018) lalu. “Meskipun tidak ada calon legislatif yang mengajukan sengketa, tetapi kami tetap berkewajiban untuk memberikan dan membuka kesempatan serta ruang apabila ada calon yang berkeinginan untuk mengajukan sengketa,” katanya.
Pada Kamis (20/9/2018), KPU Kota Yogyakarta menetapkan, 390 Caleg, dari 15 partai politik, yang akan bersaing untuk memperebutkan 40 kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019. Jika dibanding jumlah calon legislatif yang didaftarkan, terjadi pengurangan 23 nama bakal calon.
Ada bakal calon yang dicoret, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelum penetapan DCT, KPU Kota Yogyakarta sempat menerima pengajuan pengunduran diri dari satu calon legislatif perempuan. Namun partai politik yang bersangkutan langsung melakukan penggantian sehingga tidak berpengaruh pada calon lainnya.
KPU Kota Yogyakarta juga sempat menerima satu masukan dari warga terkait rekam jejak salah satu caleg. Namun masukan yang disampaikan tidak mempengaruhi pencalonan karena masukan bersifat pribadi.