Aturan Dana Kampanye Digugat ke MK
Editor: Mahadeva WS
Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, Pasal 326 UU Pemilu, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yang berasal dari perseorangan, mencakup pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak boleh melebihi Rp85 miliar.
Sementara yang berasal dari kelompok, mencakup partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak boleh melebihi Rp850 miliar. “Apabila pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat, selaku warga negara yang juga berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu yang jurdil, kami mengharapkan agar pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya tidak diganggu oleh kepentingan penyumbang-penyumbang fiktif yang dapat merugikan kepentingan umum,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengusulkan, Pemohon untuk mencari argumentasi akademik, mengenai keterkaitan antara Pemilu Luber dan Jurdil, dengan sumber dana kampanye yang tidak dibatasi tersebut. “Jika ada norma yang tidak membatasi, atau kajian mengenai cara mendapatkan sumber dana untuk kampanye tersebut bisa mengancam pemilu, tolong jelaskan persinggungannya seperti apa nantinya,” ujarnya.
Saldi juga meminta, Pemohon menguraikan implikasi dari konsekuensi apabila MK memperluas atau mempersempit makna dari pasal a quo, terutama mengenai sumbangan dana kampanye tersebut. “Akankah nanti jika atas apa yang diputuskan MK, akan menimbulkan kekosongan hukum. Jadi, Pemohon mungkin dapat membantu mahkamah mempertajam analisa itu dalam permohonan perbaikan,” tandasnya.