LEBAK – Sebanyak 21 unit pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berstatus sebagai tempat perawatan (DTP), guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah itu.
“Peningkatan status puskesmas itu untuk mendukung program ‘Lebak Sehat’ yang dicanangkan Bupati Iti Octavia Jayabaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Program Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Agus Darsono, di Lebak, Jumat (21/9/2018).
Peningkatan status pukesmas itu sehubungan pemerintah memprogramkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.
Saat ini, masyarakat Kabupaten Lebak hampir setiap hari memadati puskesmas untuk berobat.
Pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan baik sarana prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) tenaga medis.
Peningkatan puskesmas itu dapat mencegah rujukan warga ke Rumah Sakit melalui penggunaan peserta BPJS.
“Kami berharap, Puskesmas DTP itu dipastikan pelayanan kesehatan semakin baik, sehingga derajat kesehatan masyarakat meningkat,” katanya menjelaskan.
Menurut Agus, saat ini dari 42 puskesmas inti yang ada di Kabupaten Lebak, kini berstatus Puskesmas DTP tercatat 21 unit.
Pihaknya setiap tahun mengusulkan pembangunan peningkatan puskesmas DTP, melalui anggaran daerah dan provinsi.
Peningkatan status Puskesmas DTP dapat menangani masalah penyakit dasar, seperti kecelakaan ringan, infeksi kulit, diare, gatal-gatal, sakit gigi, pusing, malaria, DBD, gigitan ular dan lainnya.
“Kami yakin, pembangunan Puskesmas DTP itu juga dapat meningkatkan harapan usia tinggi melalui pengobatan medis,” katanya. (Ant)