YOGYAKARTA – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, meminta masyarakat setempat untuk memahami “Fatwa Mubah” Majelis Ulama Indonesia, terhadap vaksin campak-rubella, dan segera membawa anak-anak mereka ke puskesmas untuk dilakukan imunisasi MR.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Kidul, Priyanta Madya Satmaka, mengatakan, keluarnya “fatwa mubah”, yakni dalam kondisi darurat walau mengandung unsur nonhalal dibolehkan.
Karena kondisi darurat, belum ada pengganti vaksin yang halal, maka vaksin MR yang mengandung unsur babi ini boleh digunakan. Karena itu, atas hal tersebut masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
“Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi), jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR,” katanya, Jumat (24/8/2018).
Ia mengklam, pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunung Kidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program itu.
“Kami menargetkan program vaksinasi ini mampu menyasar 95 persen anak sekolah dasar,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dewi Irawaty, menambahkan, imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.
“Selain itu, untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga kami berharap masyarakat siap bersedia untuk menyukseskan program pemerintah ini, demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” kata dia. (Ant)