Walhi Sumut Gugat Izin Lingkungan PLTA Batang Toru

Walhi - Dok. CDN

MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara, menggugat izin lingkungan yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, mengatakan gugatan tersebut, juga bersama-sama dilakukan dengan Advokat/Pengacara yang ada di daerah itu.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan terhadap PT. NSHE terkait izin lingkungan dimiliki perusahaan itu, mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Batang Toru.

“Proyek tersebut, dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan juga kerugian bagi masyarakat setempat, serta harus dihentikan,” ujar Dana.

Ia mengatakan, proyek PLTA itu, dapat merusak habitat, satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi di Batang Toru. PLTA tersebut, berada di kawasan hutan Batang Toru sebagai tempat hidup dan berkembangnya Orangutan Tapanuli atau “Pongo Tapanuliensis”.

“Selain itu, kawasan hutan tersebut dihuni Harimau Sumatera, beruang madu, tapir, kambing hutan, burung enggang gading, dan tanaman bunga raflesia,” ucap dia.

Dana menyebutkan, PLTA Batang Toru merupakan terbesar di Pulau Sumatera dengan kapasitas 510 MW, dan pembangunannya meliputi tiga kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni Sipirok, Marancar dan Batang Toru.

PLTA itu, dikerjakan sejak tahun 2016 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2021.

“Proyek PLTA itu, dapat berdampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir bendungan, karena sawah yang di pinggir sungai tidak akan bisa digarap lagi,” kata Pemerhati Lingkungan itu. (Ant)

Lihat juga...