Tekan Pelanggaran, Ditlantas Polda Babel Kampanyekan Tertib Lalin
Selain itu, pihaknya juga telah berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan dengan menempatkan anggota di persimpangan jalan dan melakukan kegiatan razia secara rutin.
“Kami imbau kepada pengendara baik kendaraan bermotor maupun mobil, jangan memacu kendaraan dengan kecepatan melebihi 80 kilometer per jam. Selain itu selalu gunakan helm bagi yang mengendarai sepeda motor, dan gunakan sabuk pengaman bagi yang mengendarai mobil,” ujarnya. (Ant)