Sandiaga: Hak Mantan Kadis Tetap Dipenuhi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyebutkan, pihaknya akan memastikan untuk semua pegawai yang dicopot dari posisinya tetap mendapatkan hak-haknya. Hal tersebut disampaikan menyikapi informasi adanya mantan kepala dinas yang tidak mendapatkan gaji dan tunjangan setelah dicopot.
Dia pun berjanji untuk menindaklanjuti informasi soal mantan kepala dinas (kadis) yang tak mendapatkan gaji di saat belum menerima SK pensiun. Sandiaga akan meminta Sekda DKI Saefullah untuk mengurus gaji mantan kadis tersebut.
“Nanti saya coba cek sama Pak Sekda. Semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kita penuhi,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Sandiaga mengatakan, mereka yang dipensiunkan memang tinggal menunggu SK saja. Tidak ada upaya lain yang akan dilakukan Pemprov terkait hal tersebut.
Berbeda dengan sejumlah pejabat yang belum memasuki usia pensiun tetapi telah dicopot dari jabatannya. Mereka bisa mengikuti promosi terbuka untuk mendapatkan jabatan lainnya.
“Jadi pada intinya kami lakukan penyegaran dan pada saatnya nanti begitu promosi terbukanya mereka juga akan diberikan kesempatan yang sama,” kata Sandiaga.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menahan SK hingga Anies mengembalikan jabatan pejabat yang dicopot.
“Kami surati BKN, jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah,” tutur Komisioner KASN, Made Suwandi ketika dihubungi wartawan.
Made menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang menggantung nasib pejabat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi bagi mantan kepala dinas tersebut.