Rumah Bantuan Gempa Lombok, Tahan Gempa 7 SR

Editor: Mahadeva WS

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gusti Bagus Sugihartha/foto : Turmuzi

Proses pembangunan rumah tahan gempa, tidak boleh diluar petunjuk Kemen PUPR. Semua rumah harus menggunakan besi, sehingga tidak mudah rusak. Pemerintah pusat memberikan masyarakat korban gempa, bantuan anggaran pembangun kembali rumah yang rusak akibat gempa. Masyarakat yang rumah rusak dengan kategori rusak berat mendapatkan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

Lihat juga...