Romahurmuziy Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Suap

Editor: Koko Triarko

Ketua Umum (Ketum) Partai PPP, Romahurmuziy, alias Romy -Dok: CDN
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memeriksa Romahurmuziy (Rommy), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepda awak media, Rommy mengaku diperiksa selama empat jam oleh KPK mengatakan, jika ia ditanya oleh penyidik KPK terkait temuan uang tunai sebesat Rp1,4 miliar, yang disita dari rumah seorang pengurus Partai PPP. Namun, Rommy tidak bersedia memberikan keterangan secara rinci. apa saja meteri pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.
“Tadi sempat ditanya penyidik KPK terkait temuan sejumlah uang tunai yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi, yang sebelumnya berhasil ditemukan penyidik KPK di rumah kediaman pribadi seorang pengurus atau fungsionaris Partai PPP. Namun, saya tidak mengetahui terkait asal-usul penerimaan tersebut”, jelas Rommy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Rommy, oknum pemgurus  atau fungsionaris PPP yang dimaksud adalah Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP. Rommy menjelaskan, bahwa Puji diduga memiliki bisnis di luar aktivitasnya sebagai salah satu pengurus partai, sehingga dirinya tidak mengetahui terkait temuan uang tunai tersebut.
Rommy menjelaskan, jika seorang kader partai menjalankan bisnis atau aktivitas yang bersifat pribadi, maka hal tersebut bukan lagi urusan partai. Rommy mengatakan kepada penyidik KPK, seputar tugas dan kewenangan Puji Suhartono yang menjabat sebagai bendahara tersebut.
“Terkait adanya temuan sejumlah uang tunai, itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan saya. Saya tidak tahu apa-apa, silahkan tinggu saja perkembangannya kalau memang ada indikasinya” kata Rommy.
Kasus tersebut berhasil diungkap petugas KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), yang kemduian penyidik KPK menetapkan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Amin Santono, Eka Kamaluddin Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.
Dalam perkembangannya, KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut. Di antaranya sejumlah logam mulai berupa emas batangan seberat 1,9 kg, uang Rp1,8 miliar, uang 63 ribu Dolar Singapura (SGD), uang 12.500 Dolar Amerika (USD) dan 1 unit mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Lihat juga...