Puluhan Hektare Lahan Gambut di Tanjabar Terbakar

Lahan gambut, ilustrasi -Dok: CDN

Pencabutan izin harus dilakukan, bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.

Sebelumnya, Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola pernah menyatakan, akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai dalam menangani kebakaran. “Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas, karena Zumi Zola tersangkut kasus korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian,” tambah Feri.

Komitmen pencabutan izin tersebut, karena Jambi telah memiliki Peraturan Daerah No.2/2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Gubernur No.31/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Pantau gambut juga meminta KLHK dan BRG, memperbaiki upaya-upaya restorasi yang dilakukan di Jambi. Termasuk kegiatan-kegiatan pembasahan yang seharusnya bisa lebih mempertimbangkan lokasi dan jarak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan karhutla.

Upaya restorasi selayaknya secara aktif dilakukan dengan melibatkan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Harapannya, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai korban. Secara independen, perkumpulan hijau pantau gambut mendorong partisipasi dan kontribusi publik untuk memantau upaya perlindungan dan restorasi lahan gambut. Masyarakat bisa melaporkan perkembangan pencegahan dan penanganan karhutla melalui laman panta gambut. (Ant)

Lihat juga...