Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu ke Rutan Bangli

Sabu-sabu, ilustrasi-Dok: CDN
BALI – Rumah tahanan atau penjara menjadi tempat beredar narkoba, mulai merambah ke Kabupaten Bangli. Polres Bangli menggagalkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas II Kabupaten Bangli, pada Rabu (15/8).
“Kami telah menangkap pelakunya, AS (33), saat mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto,” kata AKP Sunarcaya, Kasat Narkoba Polres Bangli, saat jumpa pers di Bangli, Selasa (21/8/2018).
Modus penyelundupan ke dalam rutan itu seolah-olah memasok makanan dari luar penjara.
AS yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini menitipkan narkoba tersebut pada seorang warga binaan bernama Er.
Namun, sipir penjara sudah curiga dengan bawaan berupa makanan ringan yang dibungkus dengan styrofoam, yang terbukti berisi narkoba setelah diperiksa.
Petugas akhirnya menangkap AS, dan langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Bangli untuk melakukan pengecekan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku (AS) mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gojek, di mana pelaku sebelumnya disuruh oleh ER yang juga napi di Rutan Kelas II B Bangli, untuk menerima titipan dari seseorang yang berinisial (JN). Namun, pelaku menerima titipan dari jasa Gojek berisikan makanan ringan yang dibungkus dengan tas kresek warna merah. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125,” jelas AKP Sunarcaya, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Polres Bangli telah menyita barang bukti, antara lain satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto, satu buah styrofoam berbentuk gelas merk Pringles sebagai tempat untuk menyimpan sabu-sabu, satu buah tisu, satu buah HP merk Samsung, satu buah lakban bening, satu buah plastik warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
“Namun, pasokan narkoba itu untuk narapidana siapa, dan sudah berapa kali pasokan narkoba itu masuk ke dalam penjara Bangli, kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp8 miliar. (Ant)
Lihat juga...