YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 sebanyak 597.432 pemilih.
Ketua KPU Gunung Kidul, M Zaenuri Ikhsan, mengatakan, hasil dari pencermatan dan pemeriksaan dengan dinas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Gunung Kidul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ada 597.432 pemilih.
Dia mengatakan, angka ini menurun dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 607.112 pemilih.
“Hal ini lantaran beberapa pemilih yang dicoret, karena ganda saat pendaftaran, tidak memenuhi persyaratan (TMS), hingga belum melakukan perekaman KTP-el. Paling banyak yang belum melakukan perekaman KTP-el,” katanya, Selasa (21/8/2018).
Zaenuri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Menengah Provinsi DIY, untuk melakukan perekaman bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau akan 17 tahun pada April 2019 mendatang.
“Kita kawal bersama Disdukcapil, jangan sampai ada yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gunung Kidul, Arisandy Purba, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Gunung Kidul, meski data yang diberikan kepada KPU merupakan wewenang pusat. Disdukcapil juga akan menyisir warga yang belum melakukan perekaman.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 97 persen warga Gunung Kidul yang melakukan perekaman, dari sekitar 600 ribu warga. Sisanya yang belum melakukan perekaman KTP-el adalah mereka yang telah jompo maupun kaum disabilitas. Kami juga nanti akan berkoordinasi KPU terkait temuan data penduduk,” katanya. (Ant)