Dunia Usaha Keberatan Pungutan 10 Persen

Ilustrasi -Dok: CDN
JAKARTA – Dana pungutan 10 persen dari laba bersih perusahaan untuk dana konservasi air, dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), masih terus menjadi bahasan.
“Pasalnya, dunia usaha merasa keberatan dengan klausul yang muncul dalam pembahasan RUU SDA tersebut, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang SDA pada 2017 lalu”, kata Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Firdaus Ali, di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
“Kami minta itu dihilangkan, termasuk bank garansi, karena kami hanya atur hal yang sifatnya umum dan makro dalam UU tersebut,” kata Firdaus Ali.
Menurut Ali, sejumlah aturan dalam RUU SDA nantinya tidak akan secara detail dijabarkan dalam UU. Aturan detail akan dijabarkan dalam turunan UU tersebut.
Namun, ia mengaku tim pembahas belum memutuskan penghapusan aturan tersebut nantinya.
“Ini akan kami kembalikan ke khittahnya UU tersebut. Meski demikian, tim kami belum sampai titik tersebut. Tapi, kami sudah punya catatan kalau ini jangan diatur dalam UU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, mengatakan usulan bank garansi dan dana pungutan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pasalnya, Fary mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan adanya biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Namun, parlemen tampak keberatan, karena tanpa dicantumkan dalam UU pencairannya menjadi lambat.
“Untuk itu, kami tentu akan membahas, karena bicara soal biaya, kita mau itu dicantumkan dalam UU. Kita trauma dengan beberapa UU yang kita tetapkan, tapi sampai sekarang belum turun. Ini jadi catatan kami,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai RUU SDA yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR berpotensi membuat industri kolaps karena dianggap kontradiktif dengan iklim investasi yang tengah didorong untuk menjadi lebih baik.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan, dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi, dan kompensasi untuk konservasi sumber daya air minimal 10 persen dari laba perusahaan yang dinilai memberatkan.
“Secara alamiah, industri akan tutup, kolaps karena mending impor. Semuanya akan jadi jasa perdagangan, industrinya mati. Untuk apa investasi kalau tidak kompetitif?” katanya. (Ant)
Lihat juga...