Perubahan Regulasi, Dorong Kemitraan Peternak Sapi
Ia menambahkan dalam Permentan Nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi.
Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS.
Perlu diketahui, sejak Permentan 26/2017 diberlakukan, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari 30 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 88 perusahaan importir dengan nilai investasi Rp751,7 miliar.
Ada pun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak yakni asuransi ternak sapi bersubsidi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi dan memfasilitasi kapal khusus ternak.
“Ini harus segera kita siapkan regulasi pengganti karena paling dirasakan manfaatnya langsung para peternak dan lintas kementerian serta lembaga terutama Kemenkop UMKM,” ujar Ketut. (Ant)