Perubahan Regulasi, Dorong Kemitraan Peternak Sapi
JAKARTA – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, menjelaskan, perubahan regulasi tentang penyediaan susu segar dalam negeri (SSDN) tetap mendorong kemitraan antara pelaku usaha dan peternak sapi perah.
Ketut menjelaskan, Permentan 26 tahun 2017 walaupun sudah direvisi, telah menyadarkan atau menggugah semua pihak bahwa keberpihakan pada peternak pada prinsipnya sangat diperlukan.
Hal ini agar peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi.
“Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri,” kata Ketut di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu merupakan konsekuensi dari keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) World Trade Organization (WTO).
Apalagi, kondisi saat ini, Ketut menilai, dinamika dari ekonomi global terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku susu impor dirasa semakin mahal.
Substitusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar ASEAN dan Asia.
“Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan-aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal,” kata Ketut.