KPK Periksa Idrus Marham, Saksi Korupsi Proyek PLTU
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Idrus Marham, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia. Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta menjelaskan bahwa Idrus dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS). EMS merupakan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golkar.
Febri mengatakan, penyidik KPK kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Idrus Marham. “Dirinya akan bersaksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pembangunan proyek PLTU,” Rabu (15/8/2018).
Febri menjelaskan bahwa Idrus hingga saat ini sudah menjalani pemeriksaan KPK sebanyak 2 kali. Pemeriksaan pertama terkait penangkapan tersangka Eni di Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Sosial. Pemeriksaan kedua terkait aliran dana kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Eni dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). KPK menduga bahwa Eni secara keseluruhan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp4,5 miliar dari Johannes.
KPK menduga tujuan pemberian uang untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham terbesar atau mayoritas perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
Saat menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni.