KPU Balikpapan Verifikasi Berkas Bacaleg

Editor: Koko Triarko

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Masa surat tanggapan atau sanggahan terhadap Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2019 di kota Balikpapan, berakhir pada 21 Agustus 2018. Selama proses masa tanggapan, KPU Balikpapan menerima surat mengenai bakal caleg yang diduga pernah terlibat tindak pidana korupsi.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, menerangkan, surat sanggahan yang diterima dari masyarakat tidak hanya mengenai bakal caleg yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi, namun juga ada surat salah satu bakal caleg yang tengah menjalani tahanan luar.
“Kami akan mendalami surat yang masuk itu, dan ketiga sanggahan akan kami klarifikasi dengan berkirim surat ke partai politik yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (20/8/2018).
Menurut Noor Thoha, agar mereka atau yang bersangkutan mengetahui, bahwa pihak KPU tengah mendalami tanggapan masyarakat, maka kami akan meminta keterangan parpol yang bersangkutan.
“Agar mereka mengetahui, bahwa kami sedang mendalami tanggapan masyarakat. Bahkan, sangat dimungkinkan kami meminta putusan Pengadilan Negeri atau pun ke Mahkamah Agung, jika kasasi. Kami lakukan itu, kalau si pelapor tidak bisa memberi berkas data pendukung,” tandasnya.
Dia menilai, kemungkinan ada surat keterangan yang dipalsukan untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan. Mestinya, ketika bakal caleg masih berstatus terpidana, maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menerangkan mengenai status hukumnya.
“Surat keterangan Pengadilan Negeri mestinya juga tidak diterbitkan. Tapi kenyataannya, malah terbit karena surat itu berdasarkan pada SKCK yang dikeluarkan kepolisian. Kalau pun harus diusut tuntas, maka mulainya ketika bakal caleg yang bersangkutan mengurus SKCK,” ucapnya.
Disebutkan Noor Thoha, yang dilakukan KPU hanya memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan, ketika mendaftar sebagai bakal caleg. “Substansinya ya kita lakukan itu (klarifikasi), ketika masa sanggah, bahwa ada fase yang tidak dilampaui, yakni ketidakjujuran ketika penerbitan SKCK,” tegasnya.
Noor Thoha mengatakan, jika masih ada tanggapan terkait keabsahan dokumen pencalegan yang dilayangkan masyarakat, maka sudah masuk dalam ranah pidana umum. Bukan ke pidana pemilu lagi.
“Selanjutnya yang memutuskan adalah lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), apakah masuk ke pidana pemilu atau justru ke pidana umum,” pungkasnya.
Lihat juga...