KPKNL Jakarta Ancam Sita Aset Penunggak BPJS-TK

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Dok. CDN

JAKARTA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, berniat menyita aset perusahaan, yang menunggak atau tidak membayar kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran kewajiban tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta menyebut, telah menyerahkan puluhan data perusahaan bandel kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Penyerahan berkas data dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Tonny WK, kepada Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Setiawan mengatakan, sejumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan karena kesulitan finansial, tetapi karena benar-benar bandel terhadap aturan ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut memandang pengeluaran biaya perlindungan terhadap karyawan adalah beban, bukan aset. “Bahkan ada perusahaan besar yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Setiawan.

Diimbaunya, perusahaan dapat lebih bijaksana dalam memahami aspek ketenagakerjaan. “Pekerja harus dipandang sebagai aset perusahaan,” ujar Setiawan.

Menurutnya, perusahaan harus memahami, perlindungan terhadap tenaga kerja adalah tugas mulia, dan merupakan amanah. Hutang iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, adalah pelanggaran, karena di dalamnya terdapat hak perlindungan risiko untuk tenaga kerja.

Setiawan berjanji, akan menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan, bila perusahaan tetep membandel.  “Selain menyita barang jaminan, atau harta kekayaan penanggung utang, lelang dan penerbitan surat piutang negara sementara belum dapat ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung utang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung utang pemberi kerja,” ujarnya.

Lihat juga...