KPK Periksa Irgan Chairul Mahfiz, Saksi Dugaan Suap

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi.

Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi (Kasi) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa salah satu saksi yang dipanggil adalah Irgan Chairul Mahfiz, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Yang bersangkutan diperiksa KPK dalam kasus perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Febri mengatakan, hari ini sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. “Dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Dalam kasus perkara dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait usulan perimbangan keuangan daerah,” jelasnya di Gedung KPK, Selasa (14/8/2018).

Sementara itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi Abdul Mukti Kaliobas Bupati bagian Seram Timur Maluku, Budi Budiman Wali Kota Tasikmalaya Jawa Barat, dan Devi Nursanty seorang ibu rumah tangga sebagai saksi untuk Yaya. Devi juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yaitu Amin Santono.

KPK juga menetapkan empat tersangka, masing-masing Amin Santono Anggota Komisi XI DPR, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast. KPK menduga bahwa sumber dana suap atau gratifikasi tersebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.

KPK menduga bahwa Ahmad Ghiast berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) sekaligus pengepul dana yang diduga berasal dari pemberian kontraktor. Penyidik KPK juga masih menyelidiki terkait adanya aliran dana yang diduga untuk memuluskan pembahasan dan persetujuan anggaran perimbangan keuangan daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Lihat juga...