Korupsi di Lapas, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Terkait
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sejumlah pejabat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait pemanggilan sejuamlah saksi. Menurut Febri, pemanggilan saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Wahid Husen, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.
Menurut Febri, sejumlah saksi yang dipanggil tersebut di antaranya adalah Slamet Widodo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukamiskin, Yogi Suhara Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lapas Sukamiskin dan Fickry staf perawat Lapas Sukamiskin dan Radian Azhar yang berasal dari unsur swasta.
Febri mengatakan, ada sejumlah saksi yang dipanggil sekaligus dimintai keterangan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah. “Dalam kasus dugaan korupsi yaitu suap atau gratifikasi permintaan sejumlah fasilitas mewah dalam sel tahanan,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan lengkap dari pihak KPK sejauh mana sebenarnya peran atau keterkaitan antara Fahmi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Lapas Sukamiskin.
KPK menduga bahwa Fahmi telah memberikan 2 unit mobil mewah kepada tersangka Wahid Husen dan juga sejumlah uang.
Hingga saat ini, penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keempat tersangka tersebut masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.