KLHK Menangi Praperadilan Perkara Perambahan Tesso Nillo
JAKARTA – Hakim tunggal PN Riau, Ria Ayu Rosalin memutuskan, menolak gugatan prapradilan pemohon Sukhdev Singh, terhadap termohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gugatan tersebut dalam kasus perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan, Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring menyebut, setelah putusan itu, penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam putusannya, Hakim Rosalin menyebut, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, prosedur penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan, penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti pemohon, prosedur penyitaan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Tuntutan praperadilan diajukan terhadap termohon yaitu Menteri LHK, cq. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana, cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq. Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Edward mengatakan, sebenarnya, berkas perkara Sukhdev Singh, tersangka perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pada 27 Juli 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu alat berat jenis excavator merk Hitachi EX.200-5 warna oranye.
Pengungkapan kasus tersangka Sukhdev Singh, diawali dengan operasi pengamanan hutan gabungan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Brimob Daerah Riau, TNI Korem 031 Wirabima pada 8 April 2017. Setelah memeriksa beberapa saksi dan menemukan alat bukti, penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan pada 30 April 2018.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b Undang-undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran tersebut, ancaman hukuman penjaranya paling singkat tiga tahun, dan paling lama 10 tahun. Masih ditambah denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Semoga putusan pengadilan pidana ini nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini merambah kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan,” pungkas Edward Sembiring. (Ant)