Jadwalkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU Biak Surati DPRD
BIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyurati pimpinan DPRD dan Penjabat Gubernur Papua, untuk memproses tahapan pelantikan pasangan Bupati terpilih.
Sebelumnya pasangan Herry Ari Naap dan Wakil Bupati Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem) dinyatakan memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah serentak. “Sesuai peraturan, KPU akan mengirim surat keputusan hasil penetapan pasangan bupati terpilih setelah disahkan dalam rapat pleno terbuka,” ujar Ketua KPU Biak Jackson S Maryen, Selasa (14/8/2018).
Dengan diserahkannya surat keputusan KPU kepada DPRD, Gubernur Papua dan KPU Provinsi Papua, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan DPRD setempat. Legislatif harus menjadwalkan agenda pelantikan pasangan bupati terpilih Herry-Nehem masa bakti 2019-2024.
Rencana pelantikan disesuaikan dengan jadwal atau tidak, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. “Tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada yang independen dan profesional telah berjalan lancar, ya ini kami harus bersyukur karena sudah menjalankan proses demokrasi secara fair dan transparan,” tandas Jackson Maryen.
Diharapkannya, semua warga pendukung pasangan calon, parpol pengusung dan kandidat yang telah menyukseskan agenda politik Pilkada Serentak 27 Juni 2018, dapat menerima hasil secara legawa, karena ini telah berkekuatan hukum tetap.
Ditemui terpisah, Bupati terpilih Biak, Herry Ario Naap menyampaikan, rasa terima kasih kepada semua elemen masyarakat, yang telah ikut membantu kelancaran proses pemilihan kepala daerah. “Selama tahapan pilkada hingga proses penetapan Bupati dan Wakil Buoati terpilih Herry-Nehem telah berlangsung kondusif, aman dan lancar, saya harapkan proses Pilkada Biak dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua,” kata Herry Naap.