Jadi Caleg, Ketua RT/RW Harus Mundur
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, mengeluarkan surat edaran yang menyatakan, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg), diminta mundur dari jabatannya.
Surat Edaran No.100/POTDA-462/VIII/2018 tersebut, ditujukan kepada seluruh camat di daerah tersebut. “Ini adalah hasil keputusan Pemkot Pekanbaru dengan berbagai instansi lain,” ucap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M. Noer, Minggu (26/8/2018).
Pada poin pertama surat edaran disebutkan, pengurus lembaga kemasyarakatan, seperti RT dan RW dilarang merangkap jabatan. Selain itu, ketua RT/RW juga dilarang tercatat sebagai salah seorang anggota partai politik.
Menurut M. Noer, poin pertama ini haruslah diterapkan dengan segera, untuk mencegah kecolongan, karena adanya pengurus perangkat kemasyarakatan yang maju menjadi caleg. “Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para camat,” imbuhnya.
Selanjutnya, di poin kedua disebutkan, camat diperintahkan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru, untuk menelusuri keberadaan Ketua RT/RW yang masuk daftar calon sementara (DCS). Camat harus memberhentikan dengan tidak hormat (memecat) Ketua RT/RW yang namanya masuk dalam DCS, khususnya bagi mereka yang tidak mengajukan surat pengunduran diri.
Camat juga dilarang membayarkan insentif, atau honorarium Ketua RT/RW yang telah tercatat sebagai calon anggota legislatif. “Pelarangan pembayaran honor ini terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU,” pungkas M. Noer. (Ant)