IAPI Minta BUMN Beri Kesempatan KAP untuk Mengaudit

Ilustrasi BUMN – Dokumentasi CDN

JAKARTA — Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo, meminta agar BUMN maupun Kementerian BUMN memberi kesempatan yang sama kepada seluruh kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan tahunan BUMN-BUMN.

“Proses pengadaan BUMN yang mensyaratkan audit harus dilakukan oleh KAP ‘big four’ tidak adil, dan itu kurang pas dan tidak memberi kesempatan yang sama kepada KAP,” kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dia mengatakan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat, tidak nasionalisme, dan tidak pro terhadap pengembangan usaha lokal, seperti yang berulang kali diserukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Nawacita.

Menurut dia, seharusnya proses pengadaan BUMN lebih menekankan pada persyaratan substansial, seperti pengalaman dan keahlian dari orang-orang yang mengerjakannya dan tidak semata hanya nama besar. Apalagi dalam beberapa kasus menunjukkan KAP “big four” juga tidak cermat dalam menemukan ketidakwajaran audit laporan keuangan.

Oleh karena itu, Tarko menyarankan agar komisaris atau pemegang saham lebih cermat lagi dalam mengevaluasi dan menunjuk KAP dengan mengedepankan aspek substansial.

“Pihak-pihak yang harus menyewa KAP agar lebih cermati mengevaluasi aspek substansial ketimbang nama. Aspek substansial itu seperti berapa orang yang terlibat (mengaudit), beban kerja auditornya apakah sedang tinggi sehingga prosedurnya menjadi berkurang atau kelewatan,” kata dia.

Menurut Tarkosunaryo, pasar kantor akuntan publik saat ini secara “revenue” memang menunjukkan penguasaan oleh KAP “big four”. Secara pribadi, Tarko mengaku tidak tahu apakah pasar seperti itu oligopolistik atau tidak.

“Mungkin ada yang menganggap seperti itu. Data-data yang saya dapat dari pemerintah tren market revenue-nya memang 60-65 persen dikuasai empat besar dan itu sudah sejak 5-6 tahun lalu. Apakah dengan market seperti itu, oligopoli atau tidak, tergantung definisi oligopolinya,” ujar dia.

Agar KAP menengah bawah bisa besar, Tarkosunaryo menyarankan kepada pemerintah untuk mewajibkan semua perusahaan mengaudit laporan keuangannya. Pasalnya, meski sudah ada Peraturan Pemerintah, hingga kini baru 25 ribu perusahaan yang telah mengaudit laporan keuangannya dari 600 ribuan perusahaan yang menyampaikan SPT kepada Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam dokumen pengadaan BUMN ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Hal itu terlihat dari persyaratan kompetensi profesional yang mencantumkan persyaratan KAP yang mempunyai afiliasi dengan KAP “big four” dalam bentuk kerja sama lebih diutamakan.

Selain itu, dokumen pengadaan BUMN tersebut mensyaratkan surat bentuk kerja sama atau members afiliasi dengan KAP internasional “big four”. (Ant)

Lihat juga...