BPBD NTB: Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Belum Perlu

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rum. Foto: Turmuzi

LOMBOK — Kepala Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rum menilai, penetapan bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional dinilai belum perlu.

Pernyataan tersebut disampaikan Rum menanggapi desakan sejumlah kalangan. Mengingat kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa beberapa Minggu terakhir dinilai sebagai bencana nasional.

“Penetapan status bencana Lombok menjadi bencana nasional belum diperlukan, Pemprov NTB sampai saat ini masih mampu menangani,” kata Rum di Mataram, Senin (13/8/2018).

Dirinya justru mempertanyakan, mengapa harus mengejar status nasional. Apa yang hendak dicari dari penetapan status nasional, kalau dengan status provinsi saja sudah mendapatkan dukungan penuh dari pusat.

Menurutnya, status bencana nasional baru dapat diberlakukan, kalau Pemprov NTB sudah mati suri dan tidak dapat berbuat apa – apa. Saat ini tidak saja Pemprov, Pemda kabupaten terdampak gempa masih tetap eksis.

“Meski status masih sebagai gempa lokal, tapi perhatian pemerintah pusat sangat luar biasa, baik kebutuhan logistik maupun kebutuhan lain, termasuk kesehatan,” kata Rum.

Ditambahkan, bahkan Presiden Jokowi sudah dua kali dengan yang sekarang datang mengunjungi masyarakat korban gempa Lombok, termasuk beberapa menteri.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan relawan kemanusiaan NTB meminta kepada Pemprov menetapkan status bencana Lombok menjadi bencana nasional.

Permintaan tersebut didasarkan atas pertimbangan dampak bencana yang sangat besar, mulai dari kerusakan rumah milik warga, pengungsi di semua wilayah yang belum tertangani maksimal.

Data terakhir BPBD NTB menyebutkan, hingga Minggu 12 Juli 2018, jumlah korban meninggal dunia Pulau Lombok sudah mencapai 435 orang.

Lihat juga...